Ilustrasi: mytransparantwings.files.wordpress.com |
Oleh Muhammad
Natsir Tahar
Kau bilang Tuhan sangat dekat tapi kau memanggilnya dengan
pengeras suara setiap saat (KH.
A. Mustofa Bisri alias Gus Mus, 1987). Potongan puisi ini mengendap 30
tahun sampai seorang politisi membacanya kembali. Kalau yang dimaksud itu azan,
pasti pesohor religi sekelas Gus Mus sangat tahu bahwa itu bukan untuk
memanggil Tuhan. Keseluruhan isi puisi bejudul Kau
ini Bagaimana atau Aku Harus Bagaimana itu sempurna, kecuali bait yang
satu ini. Bingung!
Speaker menjadi sensitif hari-hari ini begitu ia
disudutkan. Alexander Graham Bell dan Charles Parsons yang memegang hak
paten speaker tidak sangka jika pada suatu masa di Indonesia temuan mereka
menjadi ikon di antara dua matahari kembar politik tanah air. Dari 14 abad
lebih sejarah keislaman, speaker muncul di urutan ke-14. Pada 1876 speaker Bell
baru berbentuk cetak biru dan setahun setelah itu diperbaiki oleh Earn Siemens.
Butuh hampir seratus tahun pula untuk terpasang merata di
kubah dan menara masjid Indonesia.
Begitu tiba di Indonesia nasib speaker hampir sama dengan
kompas penunjuk arah kiblat dan kursi yang dibawa pendiri Muhammadiyah KH.
Ahmad Dahlan di ruang pengajian: dianggap bid’ah dan produk kafir. Sebuah
masjid di Kebon Jeruk, Jakarta, justru mengharamkan penggunaan pengeras suara
pada 1970-an. “Karena tidak ada pada zaman Nabi,” kata A.M. Fatwa, koordinator
Dakwah Islam Jakarta, kepada Kompas, 12 Januari 1977.
Dalam catatan Historia orang-orang
Indonesia menyebut pengeras suara sebagai TOA, sebuah merek dagang dari
perusahaan alat elektronik asal Jepang. Berdiri pada 1934, TOA masuk ke
Indonesia pada 1960-an. Lalu menjadi alat pengeras suara paling sohor di desa
dan kota. Mengalahkan merek lainnya yang muncul lebih dulu.
Masih dalam catatan Historia, G.F. Pijper,
seorang Belanda peneliti Islam di Indonesia, sebenarnya telah menyaksikan
kehadiran pengeras suara di masjid Indonesia jauh sebelum 1960-an.
“Pengeras suara dikenal luas untuk menyuarakan azan di
Indonesia sejak tahun 1930-an. Masjid Agung Surakarta adalah masjid pertama
yang dilengkapi pengeras suara,” tulis Kees van Dijk, “Perubahan Kontur
Masjid,” termuat dalam Masa Lalu dalam Masa Kini Arsitektur Indonesia.
Van Dijk mengutip Studien over de geschiedenis van de Islam karya
Pijper.
Van Dijk tak menyebut soal merek pengeras suara pada
masa kolonial itu. Tapi dia memuat keterangan tentang ketidaksukaan orang Barat
terhadap suara azan dari alat tersebut. Padahal, orang Baratlah yang
memperkenalkan pengeras suara ke orang-orang tempatan di Hindia Belanda
(Indonesia), bersamaan dengan masuknya jaringan listrik ke negeri ini.
Memasuki zaman merdeka, ketika pengeras suara menyemarak di
atas langit masjid, anak negeri mulai berdebat sekitar penggunaan pengeras
suara. Debat itu muncul pada 1970-an. “Bagaimana kalau ada orang yang sakit di
sekitar masjid dan meninggal karena suara azan yang terlalu keras, misalnya,”
protes seorang warga Jakarta, termuat di Ekspres, 22 Agustus 1970.
Warga lain mengaku tidak keberatan dengan azan melalui
pengeras suara. “Sekalipun saya orang Budhis, saya bisa merasakan hikmah yang
agung itu dan saya senang,” kata Oka Diputhera, pegawai di Departemen Agama
kepada Ekspres.
Dalam seabad terakhir, keberadaan speaker yang awalnya
ditentang kemudian menjadi common sense (nalar wajar) bagi
syiar keislaman meski bukan satu-satunya cara. Sebelum speaker ditemukan semua
fungsi syiar dalam 13 abad sebelumnya sudah berjalan sempurna, pengeras suara
hanya alat bantu belaka di ujung sejarah.
Apapun fenomena yang muncul di negeri ini kita mestinya
membentangkan tikar filosofi sejarah sehingga tidak ada lagi yang masih
tergulung untuk tidak mengalami kejut budaya (culture shock). Umat
beragama sudah saatnya semakin cerdas, mampu berempati sekaligus memegang
disiplin waktu-waktu ibadah.
Andai dulu orang yang menentang speaker dengan orang yang kini membelanya adalah orang yang sama, speaker sudah pasti terjebak dalam dilema kebenaran parsial. Di sini seperti diperkuat Hukum I Newton bahwa manusia itu bersifat inersia atau lembam (terbiasa memakai speaker atau tidak pernah memakai speaker memunculkan reaksi untuk mempertahankan kondisi semula).
Andai dulu orang yang menentang speaker dengan orang yang kini membelanya adalah orang yang sama, speaker sudah pasti terjebak dalam dilema kebenaran parsial. Di sini seperti diperkuat Hukum I Newton bahwa manusia itu bersifat inersia atau lembam (terbiasa memakai speaker atau tidak pernah memakai speaker memunculkan reaksi untuk mempertahankan kondisi semula).
Sebaliknya bagi entitas yang kontra harus tetap mampu
menempatkan diri di tengah mayoritas, yang selalu berlaku sama untuk setiap
sudut di muka bumi ini. Dalam dalilnya, Mayoritarianisme adalah
agenda atau filosofi yang menyatakan bahwa suatu mayoritas dalam populasi
(agama, bahasa, atau faktor mayoritas lainnya) merupakan kelompok utama yang
dianggap menyandang hak untuk membuat keputusan yang berpengaruh bagi
masyarakat keseluruhan.
Melarang speaker azan di tengah mayoritas Muslim dianggap
menyerupai agenda zionis. PM Israel, Benjamin Netanyahu, telah mendukung RUU
larangan speaker azan. Jika RUU itu disetujui menjadi undang-undang
(UU), maka azan di masjid-masjid di Yerusalem Timur—wilayah yang dihuni sekitar
300 ribu warga Palestina— praktis dilarang menggunakan speaker.
Lalu di mana letak jalan tengahnya, agar satu pihak tidak
mentang-mentang dan pihak lainnya tidak melunjak? Agar speaker tidak menjadi
dilema dan bola panas politik. Ada banyak cara yang bisa dirumuskan oleh bijak
bestari negeri ini. Tetapi itu tidak dilakukan. Bingung! ~MNT
Comments